Apakah Khitanan Itu Diwajibkan?

Berbicara tentang tempat khitanan di Bandung tidak terlepas dari bagaimana hukum khitan dalam Islam untuk laki-laki. Khitan merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT yang harus dilakukan oleh muslim laki-laki baik ketika masih kecil atau sudah dewasa.

Sisi medis menjelaskan bahwa khitan memiliki banyak manfaat. Manfaat dari khitan ini tidak lain demi kesehatan alat reproduksi pria. Agar tidak salah tafsir, Anda bisa membaca informasi selengkapnya di bawah ini mengenai hukum khitan.

Hukum Khitan Bagi Muslim Laki-Laki

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menjelaskan mengenai kisah Ibrahim Al Kholil yang dikhitan saat usianya 80 tahun dengan menggunakan kampak.

Terdapat perbedaan antara hukum khitan untuk anak laki-laki dan perempuan. Khitan bagi laki-laki ini berkaitan dengan syarat sahnya shalat yaitu bersuci. Apabila kulit pada penis dibiarkan maka air kencing yang tersisa akan terus keluar.

BACA JUGA  Sewa Mobil Murah di Jakarta Dari Halim

Hal ini jika dibiarkan terus menerus maka akan terasa sakit ketika ditekan dan air kencing bisa keluar sehingga menyebabkan najis, khitan juga bertujuan untuk menghilangkan syahwatnya. Sedangkan hukum khitan bagi perempuan untuk sunnah.

Karena dulu belum ada tempat khitanan di Bandung jadi proses khitan dilakukan pada pagi hari untuk mengurangi rasa sakit. Akan tetapi sekarang sudah ada kemajuan teknologi kedokteran jadi khitan bisa dilakukan kapan saja.

Dalil Tentang Khitan Perempuan

Sebenarnya ada penjelasan bahwa khitan tidak wajib itu berlandaskan ketika Salman Al Farisi yang masuk Islam dan tidak diminta untuk berkhitan. Ada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bunyinya begini,

BACA JUGA  Beragam Seri Alat Penghisap Asap Dapur Rinnai yang Ditawarkan

Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan kehormatan (makrumah) bagi perempuan. Akan tetapi tidak ada yang mengetahui apakah Salman Al Farisi sudah berkhitan sebelum masuk Islam. Sedangkan hukum khitan bagi perempuan adalah menurut pendapat ulama adalah sunnah.

Jadi khitan bagi laki-laki itu hukumnya wajib dengan mempertimbangkan manfaat setelah melakukan khitan. Carilah tempat khitanan di Bandung yang memang terpercaya seperti Klinik Seruni. Jika Anda ingin mengantarkan anak khitan di sana, bisa kunjungi https://klinikseruni.id/ terlebih dulu.