Belasan Perusahaan Industri Dibina

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengidentifikasi 18 perusahaan industri di selama bantaran Kali Bekasi yang lakukan pencemaran lingkungan. Sebab, perusahaan selanjutnya tidak miliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbahnya dengan flow meter. “Karena tidak miliki pengelolaan IPAL tersebut, mereka mengikis limbah ke Kali Bekasi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi di Bekasi, Rabu 27 September 2017. Menurutnya, deteksi yang ketidakwajaran dalam IPAL itu diketahui sejak Desember 2016.

Luthfi mengatakan, belasan perusahan itu tidak seutuhnya memproses limbah cair, tersedia pula yang memproses limbah padat. Saat ini, kata dia, baru 1 perusahaan yang sudah menerima sanksi salah satunya CV Millenium yang bergerak dalam bidang bisnis laundry celana jeans di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Saat ini, kata dia, sebanyak 18 perusahaan yang kini dalam step pembinaan, sudah menunjukan perbaikan dalam sistem pengolahan limbahnya. Bahkan, mereka dituntut untuk sedia kan IPAL yang ideal dan ramah lingkungan. “Kami tuntut supaya tidak mencemari lagi,” katanya.

BACA JUGA  Cara Bermain Bentengan Dan Aturan Permainannya

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina menambahkan, sehabis lakukan pemantauan, pencemaran itu dikerjakan oknum masyarakat maupun entrepreneur industri di selama bantaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. “Kita pantau Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi,” tambahnya.

Menurutnya, penelusuran limbah industri di Kali Bekasi dikerjakan berdasarkan indikasi pergantian warna permukaan air yang berubah menjadi hitam pekat dan berbau tidak sedap. Hasilnya, pemerintah menemukan tersedia perbedaan warna di titik pertemuan Kali Bekasi bersama dengan Sungai Cileungsi.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi sudah bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait situasi ini supaya mereka selaku otoritas wilayah bisa segera menanganinya. Bahkan, koordinasi termasuk dikerjakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BBWSC dan Perum Otoritas Jasatirta II.

BACA JUGA  Fungsi Pajak Yang Wajib Kamu Tahu Sebagai Warga Negara