Cara Cek BI Checking dan Tips Pemutihan

Akhir-akhir ini ramai orang membicarakan tentang BI Checking. Bi Checking adalah riwayat pinjaman seseorang. Setelah ramai penggunaan paylater diberbagai platform, kini sebagian orang mulai aware terhadap utang mereka. Hal ini karena nantinya berkaitan dengan BI Checking. Untuk mengetahui lebih jelasnya, yuk simak artikel berikut ini.

Pengertian BI Checking

Sebelum mendapat persetujuan atau izin untuk bisa mendapat pinjaman, kebanyakan calon debitur kudu melalui beberapa proses, di antaranya adalah BI Checking. Secara sederhana, BI Checking dijalankan untuk menjamin jika calon debitur tidak memiliki riwayat yang tidak baik di masa lalu, berkaitan kemampuannya untuk membayar utang.

Lalu, sebetulnya apa, sih, yang dimaksud dengan BI Checking?

BI Checking sebetulnya berisi tentang Informasi Debitur Individual (IDI) yang di dalamnya terkandung catatan historis perihal lancar atau tidaknya pembayaran kredit si debitur (kolektibilitas).

Dulunya, BI Checking adalah sebuah layanan info kredit yang berada di dalam Sistem Informasi Debitur berisi info kredit nasabah tersebut diisi dan dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan.

Identitas yang ada di dalam sistem tersebut di antaranya adalah:

  • Identitas debitur agunan
  • Pemilik dan pengurus badan bisnis yang menjadi debitur
  • Jumlah pembiayaan yang diterima
  • Riwayat pembayaran cicilan kredit
  • Riwayat kredit macet

Cek Credit Score

Dalam SID, semua bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di dalam Biro Informasi Kredit (BIK) diperbolehkan untuk mengakses semua info di SID, termasuk BI Checking.

Meski begitu, sekarang SID berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), karena kegunaan pengawasan perbankan sudah tidak kembali berada di bawah BI, namun dipindahtangankan ke OJK.

Dalam informasi tiap-tiap nasabah yang dulu mengajukan kredit, terdapat skor yang berbeda-beda sesuai dengan riwayat kredit mereka. OJK membagi skor tersebut ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Pertama, Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur tidak dulu menunggak dan selalu membayarkan kewajiban tepat waktu hingga lunas.
  • Kedua, Skor 2 (Kredit DPK atau Kredit di dalam Penantian Khusus): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit di dalam kurun waktu 1-90 hari.
  • Ketiga, Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit di dalam kurun waktu 91-120 hari.
  • Keempat, Skor 4 (Kredit Diragukan): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit di dalam kurun waktu 121-180 hari
  • Dan terakhir, Skor 5 (Kredit Macet): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit di dalam kurun waktu lebih berasal dari 180 hari.
BACA JUGA  keset kaki dari sabut kelapa

Debitur yang BI Checking-nya ada di antara skor 3 hingga 5 kebanyakan masuk ke blacklist BI Checking dan bank tidak akan menyetujui pengajuan kredit, karena bank tidak ingin ada risiko kalau terjadi Non Performing Loan (NPL) di kemudian hari.

Cara Cek BI Checking

Untuk diketahui, info berkaitan SLIK ini terbuka untuk umum, berarti Anda juga bisa mendapat info tersebut dengan mudah. Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yakni cek BI Checking online atau secara offline.

Berikut adalah cara cek BI Checking online yang dapat Anda lakukan:

  • Buka situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan ambil nomer antrian
  • Unggah foto scan dokumen yang Anda butuhkan (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Sementara untuk Badan Usaha, kudu menyertakan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan)
  • Tekan tombol kirim
  • Cek email yang sudah Anda daftarkan dan tunggu konfirmasi OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  • Apabila informasi yang Anda kirimkan sudah valid, maka nasabah bisa mencetak formulir yang mereka kirimkan melalui email dan foto swafoto dengan KTP.
  • Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi sambungan melalui WhatsApp dan melakukan video call (jika diperlukan).
  • Kalau lolos, OJK akan mengirimkan hasilnya.

Sementara itu, berikut proses yang kudu Anda cermati untuk melakukan cek BI Checking secara offline:

  • Membawa dokumen yang menjadi syarat, yakni KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Sementara untuk Badan Usaha, harus membawa fotokopi identetasi badan usaha, identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  • Mengisi formulir keinginan SID
  • Jika validasi dokumen berhasil, maka OJK akan memberikan cetakan hasil BI Checking.

Cara Pemutihan BI Checking dan Tips Agar Tidak Masuk Blacklist

Memiliki skor BI Checking yang aman pasti keinginan semua orang, namun sayangnya, ada kalanya dunia tidak berada di pihak kita seberapa pun kerasnya kita berusaha. Ada kalanya kita kudu terseok-seok untuk melunasi segala tunggakan, atau bahkan tidak mampu sama sekali melunasi sisa tunggakan.

BACA JUGA  Ide Usaha yang Jarang Tapi Banyak Dibutuhkan

Jika sudah begini, apakah kita bisa membersihkan nama baik dan juga riwayat kredit kita? Jawabannya bisa. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan ‘pemutihan’ BI Checking, di antaranya adalah:

  • Sebisa mungkinan melunasi cicilan yang tertunggak, karena tidak ada satu pun bank yang akan memberi persetujuan kepada kamu jika masih ada riwayat tunggakan.
  • Setelah itu, pantau terus skor kredit Anda, karena tunggakan lunas tidak serta merta membuat skor Anda menjadi lebih baik. OJK perlu waktu untuk mengubahnya.
  • Sambil menunggu sistem ini, Anda bisa terus memantau skor kredit dan pastikan nilainya membaik. Jika tidak ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain kepada bank atau lembaga daerah Anda meminjam uang.
  • Laporkan ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan sehingga sistem pemutihan terjadi lebih cepat.
  • Selanjutnya, Anda bisa menunggu sehingga OJK memperbaharui skor tersebut. Biasanya, sistem ini perlu waktu lama, sekitar 24 hingga 60 bulan sejak status OJK menerima status blacklist.
  • [Baca Juga: OJK Rilis SLIK, Sistem Terbaru untuk Melihat BI Checking]

Lalu, bagaimana caranya sehingga skor kita selalu baik dan tidak masuk blacklist? Hal-hal berikut ini bisa Anda lakukan :

  • Pastikan untuk terus membayar cicilan dan melunasi cicilan tepat waktu tiap bulannya.
  • Usahakan untuk memanfaatkan kartu kredit sesuai dengan kebutuhan. Jangan jadikan kartu kredit sebagai metode pembayaran, namun anggaplah itu sebagai utang. Jangan manfaatkan jika tidak mendesak.
  • Pastikan untuk segera melunasi kartu kredit, dan tidak dengan minimum payment, karena meski bukan sesuatu yang salah, namun bisa mempengaruhi BI Checking Anda di masa depan.
  • Berutanglah sesuai kemampuan. Maksimal jumlah pinjaman yang ideal adalah 30% dari pendapatan. Usahakan untuk tidak melebihi nilai ideal tersebut sehingga Anda tidak kesulitan nantinya.