Mengenal Pinjaman Syariah Tanpa Jaminan

Tidak mau kalah dengan lembaga keuangan lain, lembaga keuangan syariah kini memberikan penawaran produk kredit tanpa agunan (KTA). Anda tidak perlu khawatir jika pengajuan kredit ini akan sulit untuk dilakukan. Syarat pengajuan kredit ini terbilang sama dengan bank konvensional.

Produk kredit tanpa jaminan ini sering disebut juga Kredit Tanpa Agunan Syariah. Sebelum melakukan pengajuan, bandingkan terlebih dahulu dengan KTA yang berada di bank-bank konvensional. Perbedaan yang sangat terlihat dari KTA di bank konvensional dengan KTA syariah adalah bunga yang diterapkan. 

Pinjam uang melalui KTA bank konvensional menerapkan bunga sebagai bentuk jasa atau imbalan sesuai persentase yang besarnya tergantung pada nilai dana dan jangka waktu yang disepakati. Berbeda halnya dengan KTA syariah menggantikan sistem bunga dengan bentuk hasil bagi karena menganut sistem kemitraan. 

Keuntungan dari KTA syariah ini mencakup pembiayaan multiguna didalamya. Hal ini berarti calon nasabah dapat mengajukan KTA untuk berbagai tujuan. Sampai saat ini sudah cukup banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan fasilitas kredit kepada nasabahnya tanpa agunan dan tanpa proses yang akan menyulitkan.

Besar plafon yang ditawarkan cukup bervariasi, sehingga Anda dapat memilih sesuai kebutuhan Anda. Beberapa bank syariah bahkan ada yang menawarkan kucuran dana di atas 100 juta. Namun Anda harus memprioritaskan prinsip selektif dan utamakan kebutuhan untuk pinjam uang dengan nominal yang cukup besar tersebut. Anda harus memaksimalkan keuntungan produk tersebut untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan tidak bersifat konsumtif.

Dengan mengajukan Kredit Tanpa Agunan Syariah ini Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Salah satunya yaitu terjamin kualitas kehalalannya. Keuntungan ini merupakan tanggapan dari sebagian orang yang merasa sensitif dan enggan meminjam di bank konvensional, karena angsuran biaya yang harus dibayarkan harus disertai bunga yang terbilang tidak sedikit. Bunga tersebut tergolong dalam riba yang yang diharamkan dalam Islam.Meskipun Anda melakukan pinjaman melalui lembaga syariah, fasilitas yang didapatkan akan sama saja dengan fasilitas yang ditawarkan di bank-bank konvensional. Hampir semua bank syariah di Indonesia memberikan fasilitas yang memudahkan nasabahnya dalam hal bertransaksi.