Proses Penerbitan Buku Sekolah

proses penerbitan buku sekolah

Proses Penerbitan Buku Sekolah sangat berbeda dengan buku umum. Buku ini memiliki cir khas yang tidak dimiliki oleh buku lainnya, yaitu harus mengandung nilai pendidikan, sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan telah ditetapkan oleh dinas pendidikan, dan tenta saja dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah

Boku sekolah serbitan swasta diawasi oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional. Pengawasan itu sudah dilakukan sejak tahun 1975 dan masih berlangsung sampai sekarang Jika lulus dari penilaian, buku tersebut akan lebih mudah dipasarkan ke sekolah-sekolah. Banyak buku yang tidak lulus penilaian karena nampaknya penerbit tidak memiliki penyunting yang andal untuk menjaga mata bukunya. Ini tampak dari berbagai kesalahan yang tidak mungkin terjadi jika penerbit memiliki penyunting yang baik.

3 Penilaian Penting Dalam Proses Penerbitan Buku Sekolah

Dalam proses penerbitan Buku Sekolah, Kemendiknas membuka masa penilaian buku sekolah bagi penerbit buku pelajaran. Penerbit mengirimkan buku sekolah terbitannya untuk dinilai tiga hal berikut, yaitu:

  1. buku memenuhi syarat,
  2. buku tidak memenuhi syarat, dan
  3. buku memenuhi syarat, tetapi harus direvisi terlebih dahulu.

Sebelum buku dapat diterbitkan, mungkin ada beberapa kata maupun kalimat dengan teks bahasa asing (bahasa Inggris misalnya). Tentunya hal demikian perlu diterjemahkan dahulu oleh jasa penerjemah yang kompeten dalam bidangnya.

BACA JUGA  Sistem Yang Mendasari Penerjemah

Buku yang sudah memenuhi syarat akan disahkan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Dengan adanya pengesahan itu, buku sekolah itu dapat digunakan di sekolah-sekolah. Buku yang tidak memenuhi syarat, otomatis tidak akan mendapatkan pengesahan dari Dirjen Dikdasmen. Dengan kata lain, buku ita tidak diperkenankan atau diizinkan dipakai di sekolah. Buku yang memenuhi syarat tetapi perlu direvisi, akan dikembalikan ke penerbitnya. Setelah penerbit (tentu sudah berkonsultasi dengan penulis buku) merevisi buku itu sesuai dengan saran tim penilai, kelak buku itu akan disahkan penggunaanya. Dengan demikian, buku itu boleh digunakan di sekolah.

Buku pelajaran yang lulus dan memenuhi syarat dicetak dalam jumlah banyak karena dibeli dalam jumlah banyak sekaligus, baik oleh sekolah atau perpustakaan sekolah. Di negara yang pendidikannya sudah lebih maju, buku sekolah sering diterbitkan dengan disertai bahan penunjang seperti kaset dan alat peraga. Di Indonesia bal ini sudah pula mulai dikenal, khususnya buku pelajaran bahasa asing yang dilengkapi dengan kaset.

Buku sekolah bisa terdiri dari satu buku saja atau dalam beberapa jilid yang disesuaikan dengan jenjang bahan pelajaran. Contohnya adalah enam jilid buku matematika yang ditulis untuk SD mulai kelas 1 sampai dengan kelas 6, atau tiga jilid buku biologi untuk SMP kelas 1 sampai dengan kelas 3.

BACA JUGA  Layanan Penerjemah Bahasa Inggris Profesional untuk Bisnis dan Akademisi

Buku sekolah terbitan baru dipromosikan dengan mengirimkannya kepada para guru yang akan menilai isinya dan menentukan apakah sekolah tempatnya mengajar akan menggunakan buku tersebut atau tidak. Dengan demikian, hubungan dengan sekolah harus dibina dengan baik karena murid sekolah merupakan pembaca sasaran utama penerbit jenis ini.

Sejak tahun 2008, penggunaan buku pelajaran diubah sistemnya. Buku- buku yang telah lolos perbaikan oleh pemerintah dibeli hak ciptanya dan disebarluaskan secara online. Depdiknas meluncurkan program buku pelajaran murah untuk siswa

Buku dalam bentuk elektronik (e-book) ini diberikan secara cuma-cuma pada seluruh siswa dan masyarakat karena hak ciptanya sudah dibeli seluruhnya oleh pemerintah. Namanya buku sekolah elektronik (BSE), buku teks pelajaran murah yang diluncurkan itu sudah dibeli hak ciptanya dari penulisnya oleh Depdiknas. Sehingga, siswa dan masyarakat bisa memilikinya tanpa izin dari penulisnya. Bagaimana dengan penerbit? Penerbit masihi boleh mencetak buku tesebut namun harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun sebelum itu, jika dirasa masih ada kalimat yang mengandung bahasa asing maka penerbit akan menerjemahkan kedalam bahasa sasaran. Tentunya penerjemahan tesebut dilakukan oleh jasa penerjemah tersumpah yang sudah memiliki hak dan wewenang.