Mereka Yang Wajib Membayar Fidyah

Allah SWT membuktikan cii-ciri Maha Pengasih lewat beragam cara dan peristiwa di didalam hidup makhluk-Nya. Salah satunya keringanan bagi mereka yang tidak dapat menggerakkan puasa. Keringanan itu bersama mengganti kewajiban berikut bersama membayar fidyah.


Fidyah pengertiannya didalam Alquran yaitu:


وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ


Artinya: “Dan harus bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): berikan Makan seorang miskin…”( Q.S. al-Baqarah; 184).


Dalam kamus fiqh, fidyah ialah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim bila lakukan kekeliruan atau uzur tertentu.


Golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa namun harus membayar fidyah adalah orang tua yang rentan, orang sakit, wanita hamil dan menyusui serta keringanan terhadap mereka yang tengah bepergian (musafir).


Hal itu tercantum di Alquran sebagaimana Allah SWT telah berfirman:


أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ
خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ا”

Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau didalam bepergian, harus baginya untuk mengganti terhadap hari-hari yang lain.

Dan harus bagi orang yang dapat berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah bersama berikan makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik kala membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan bila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. [Al Baqarah : 184].


Dilansir berasal dari situs NU, untuk orang tua renta yang tidak dapat ulang menggerakkan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti bersama membayar fidyah satu mud makanan untuk tiap-tiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak dapat di sini adalah bila bersama dipaksakan berpuasa menyebabkan kepayahan (masyaqqah). Orang didalam jenis kategori ini terhitung tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. 1 mud setara bersama 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk mengganti per satu hari tidak menggerakkan puasa.


Sedangkan untuk orang sakit gawat yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak dapat berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia harus membayar fidyah.


Untuk wanita hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan bersama berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di sesudah itu hari, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan, baik dikarenakan khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.


Mengenai kewajiban fidyah untuk ibu hamil dan menyusui diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka harus membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).


Waktu membayar fidyah dapat ditunaikan bersama dua waktu. Pertama di hari itu terhitung waktu seorang muslim tidak berpuasa. Kedua setelah Ramadhan berlalu, namun sebelum akan memasuki Ramadhan selanjutnya.


Sebagai manusia yang diberi kesehatan dan tanpa kendala apapun, ujian di era pandemi ini jangan menyurutkan semangat kita selalu menggerakkan rukun Islam yang ke empat tersebut.


Puasa sendiri terlampau kaya manfaatnya, di antaranya menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT, kurangi gejolak nafsu syahwat, mendidik jiwa untuk bersabar dan bersikap lembut, tekun sampai tingkatkan kesehatan tubuh kita.