Dalam dunia perpajakan, dikenal terhitung ada yang disebut dengan pencatatan dan pembukuan. Lantas apa perbedaannya pencatatan dan pembukuan? Simak informasinya selanjutnya ini.
Definisi Pencatatan dan Pembukuan
Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami pergantian sebagian kali sampai pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan pada Pasal 28 ayat (9) bahwa pencatatan meliputi atas data-data yang dihimpun secara tertib berasal dari peredaran, penerimaan, atau pendapatan bruto sebagai basic untuk menghitung kuantitas pajak yang terutang. Dan di dalamnya terhitung terhitung atas pendapatan yang berasal bukan berasal dari objek pajak maupun pendapatan yang dikenakan pajak dan berwujud final.
Proses pencatatan maupun pembukuan merupakan anggota mutlak di dalam dunia akuntansi. Sama halnya dengan dunia perpajakan, dimana pencatatan dan pembukuan menjadi suatu hal yang memiliki manfaat mutlak dan menjadi basic pemenuhan wajib pajak di dalam proses bayar-hitung-lapor besaran pajak yang terutang.
Sesuai dengan prinsipnya, wajib pajak baik orang pribadi, badan, maupun lembaga pemerintah yang telah melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kesibukan ataupun kesibukan bisnis wajib melakukan pembukuan.
Hal ini telah tertuang di dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagian kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, sampai waktu ini di dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan di dalam Undang-Undang (UU) yang sama mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada Pasal 1 ayat (29) menyatakan bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dikerjakan secara tertib dengan pengumpulan data dan Info keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta keseluruhan perolehan dan penyerahan atas barang/jasa. Data-data yang dihimpun selanjutnya nantinya bakal ditutup dengan menyusun laporan keuangan berwujud neraca dan laporan rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Persamaan antara Pembukuan dan Pencatatan
Pada dasarnya, penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan ini bertujuan agar menopang Wajib Pajak di dalam mencukupi kewajiban perpajakannya dengan mudah, layaknya halnya di dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), perhitungan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta untuk jelas bagaimana posisi keuangan berasal dari hasil kesibukan bisnis atau pekerjaan bebas bisa menggunakan Jasa Pembukuan dan Pajak di Jakarta.
Selain itu, segala wujud buku, catatan, dan dokumen yang menjadi basic atas pembukuan ataupun pencatatan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan hasil pengolahan data berasal dari pembukuan yang dikelola secara elektronik, wajib untuk disimpan sepanjang jangka waktu 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Disimpan pada area yang menjadi basic atas kesibukan selanjutnya dilakukan, area tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau area kedudukan Wajib Pajak badan