Syarat Nikah Siri agar Perkawinan Sah di Mata Agama

Sebagian besar orang mengidamkan merayakan pernikahannya, menyebarkan berita puas tersebut, dan menyatakan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri. Namun, lebih dari satu orang justru mengidamkan menutup rapat pernikahannya dan pilih menikah secara siri. Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan cuma berdasarkan ketentuan agama atau adat istiadat.

Pernikahan itu biasanya nggak diumumkan pada khalayak umum dan nggak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri diakui nggak sah menurut hukum negara.

Meski kerapkali memetik polemik karena bakal merugikan perempuan, nikah siri rupanya tetap banyak dilakukan di masyarakat. Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata langkah dan juga hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya.


Syarat nikah siri

Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan bakal sah terkecuali terpenuhi 5 rukun nikahnya.

Rukun nikah yang dimaksud ialah terdapatnya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah jadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri termasuk harus dipenuhi oleh ke dua calon mempelai.

BACA JUGA  Balon Promosi


Syarat nikah siri bagi laki-laki

-Beragama Islam
-Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
-Nggak jalankan nikah siri dalam paksaan
-Nggak mempunyai 4 orang istri
-Calon istri yang bakal dinikahi bukan mahramnya
-Pernikahan dilakukan bukan dalam era ihram atau umrah
-Syarat nikah siri bagi perempuan

-Beragama Islam
-Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
-Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
-Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam era iddah
-Calon suami yang bakal menikahinya bukan mahram
-Pernikahan dilakukan bukan dalam era ihram atau umrah
-Hukum nikah siri

Jika rukun dan syarat nikah siri telah terpenuhi, maka pernikahan selanjutnya diakui sah secara agama Islam. Meski demikian, nikah siri diakui nggak sah di mata hukum negara gara-gara pernikahan selanjutnya nggak tercatat di KUA. Jadi, sebaiknya menikahlah secara resmi supaya pernikahanmu legal di mata hukum.

Di sisi lain, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, nikah siri diakui nggak sah dalam hukum Indonesia gara-gara nggak ada akta nikah dan surat-surat resmi tentang legalitas pernikahan tersebut.

BACA JUGA  Kelebihan Pembuatan Souvenir Payung Sablon Promosi dengan Mesin Laser


Tata langkah nikah siri

Satu hal yang terlalu mutlak supaya nikah siri sah di mata agama ialah terdapatnya izin dari wali calon mempelai perempuan yang sah, yaitu papa kandungnya. Jika pernikahan selanjutnya dirahasiakan dari keluarga calon mempelai perempuan dan segera menunjuk wali hakim padahal wali nikah yang sah tetap hidup, maka pernikahan selanjutnya diakui batal.

Tata langkah nikah siri terbilang lebih simple daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang harus dilakukan ialah menghendaki izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan terdapatnya 2 orang untuk jadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa jadi penghulu pernikahan untuk jalankan ijab kabul.


Nah, sekarang kamu telah jelas kan syarat, tata langkah dan hukum nikah siri? Meski terbilang sederhana, tapi sebaiknya menikahlah secara resmi di KUA supaya pernikahanmu terlindungi secara hukum negara.