Pemberlakuan PPKM tentu perlu dipantai dari berita bisnis hari ini karena kebijakan dan aturan selama PPKM memang membuat pelaku usaha harus melakukan penyesuaian. Seperti salah satunya aturan untuk menutup mal. Terlihat suasana pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada hari Selasa, 29 Juni 2021 dimana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00 seiring dengan adanya pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM mikro.
Asosiasi pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menjelaskan bahwa tidak semua toko dalam pusat perbelanjaan atau mall akan ditutup selama PPKM Darurat diberlakukan.
Berikut ini merupakan keterangan dari Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat dan keterangannya pada Jumat, 2 Juli 2021.
“Masih ada tenan yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant.”
Tenant atau gerai yang masih diperbolehkan untuk beroperasi ialah tenant yang termasuk ke dalam kategori penjual barang kebutuhan sehari-hari seperti supermarket atau pasar swalayan. Selain itu, contoh gerai lainnya ialah gerai yang termasuk ke dalam kategori farmasi, yakni apotek serta toko obat. Sektor esensial seperti ATM center dan kantor layanan perbankan yang ada di dalam mal juga masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Sementara itu, restoran maupun gerai yang menjual makanan dan minuman juga diizinkan untuk buka. Akan tetapi, layanan untuk makan di tempat alias dine in harus ditiadakan untuk sementara.
“Kategori makanan-minuman diijinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery,” ucap Ellen.
Tentu saja, Ellen menyebutkan bahwa protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Mal yang tergabung ke dalam anggota APPBI DKI Jakarta sendiri sudah melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan sangat baik dan lengkap. Apalagi, 85 mal yang merupakan anggota APPBI DKI Jakarta juga sudah melakukan vaksinasi terhadap semua pekerja yang ada di pusat perbelanjaan tersebut.
Vaksinasi yang diadakan sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 10 April 2021 hingga 7 Juni 2021.
“Sebanyak 162.000 karyawan sudah selesai melaksanakan kewajiban vaksinasi,” papar Ellen.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yakni Alphonsus Widjaja mengatakan bahwa pusat perbelanjaan dan mall akan kembali mengalami kesulitan besar di tengah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hingga saat ini pusat perbelanjaan serta mal masih belum bisa bangkit dari keterpurukan.
“Saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas, yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” tutur Alphonsus pada keterangan tertulis Kamis, 1 Juli 2021 siang.
Alphonsus juga mengatakan bahwa pengelola pusat perbelanjaan dan mall sudah merasakan kondisi awal usaha yang jauh lebih berat pada awal 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Menurut Alphonsus, dana cadangan yang dimiliki pelaku usaha sudah habis terkuras pada awal tahun 2021.
“Hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun 2020 yang lalu yaitu hanya untuk sekedar bertahan saja,” tutur Alphonsus.
Alphonsus juga menambahkan “Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).”