Mengenal Pajak Biaya Masuk Jasa Import Barang ke Dalam Negeri

Tarif bea masuk ke dalam negeri sangat perlu untuk diketahui untuk mereka yang ingin mengimport barang. Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang mengenai barang yang memasuki daerah pabean.

Tarif Bea masuk ini terbilang cukup beragam tergantung dari harga barang, unsur asuransi dan biaya angkut suatu barang. Tarif ini akan dihitung ke dalam bentuk satuan rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari barang masuk.

Hal-hal yang Perlu Diketahui Jasa Import Barang Tentang Tarif Bea Masuk

Untuk Anda yang gemar melakukan belanja online melalui situs luar maupun berkecimpung dalam dunia import dan export maka diharuskan untuk mengetahui sejumlah Bea masuk yang diterapkan oleh pemerintah. Beberapa istilah yang bakal Anda temui antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA  Yuk Intip Proses Dan Cara Kerja Penyedia Jasa Kerja Sedot Wc Surabaya

Bea masuk

Bea masuk merupakan sejumlah pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang import yang masuk ke dalam negeri. Adapun jumlah yang harus dibayar pada setiap barang berbeda antara satu dengan lainnya. Jumlah biaya yang akan dikenakan sudah diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Harga barang

Harga barang merupakan nilai dari barang yang diimport. Harga barang ini juga disebut sebagai cost (C) dalam kawasan kepabeanan.

Ongkos kirim

Ongkos kirim merupakan biaya pengiriman yang dikenakan dari pihak penyedia jasa import barang ke dalam negeri atau yang disebut juga dengan freight. Ongkos kirim dapat berbeda-beda tergantung dari jenis, rute, berat barang dan lainnya.

BACA JUGA  Tips Memilih Jasa Pembuatan PT dan Virtual Office

Nilai asuransi

Nilai asuransi adalah sejumlah biaya yang dikenakan pada suatu barang yang masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi juga dikenal dengan istilah insurance.

PDRI

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) merupakan sejumlah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap jenis barang import yang masuk ke dalam negeri. Pungutan ini terdiri dari pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.

Istilah-istilah di atas berkaitan dengan pembelian barang dari luar negeri. Dengan adanya pembiayaan dan tarif bea masuk ke dalam negeri dapat membuat harga barang import menjadi sedikit lebih mahal.