Mengenal Perseroan Terbatas Perorangan

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas atau PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang sekaligus sebagai pemegang saham dan pemilik. Selain itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang mencukupi persyaratan UMK (Usaha Mikro Kecil) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan Terbatas atau PT sebelumya didirikan sedikitnya 2 (dua) orang. Hal ini tertera di dalam UU PT Pasal 1 UU No.40 /2007, PT merupakan sebuah badan hukum yang didirikan sedikitnya oleh 2 orang dengan modal dasar berbentuk saham.

Jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt tangerang murah

Kemudian, dengan adanya UU Cipta Kerja Perseroan Terbatas (PT) mampu didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang disebut sebagai PT Perorangan.

Dasar Hukum
Pemerintah telah sesuaikan PT Perorangan dengan lebih dari satu peraturan, pada lain:

  • UU Nomor 11 / 2000 berkenaan Cipta Kerja.
  • PP Nomor 8 / 2021 berkenaan Modal Dasar Perseroan dan juga Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
  • Pembubaran Perseroan yang mencukupi persyaratan untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
  • PP Nomor 7 / 2021 berkenaan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (Usaha
  • Mikro, Kecil dan Menengah).
  • Permenkumham No.21 / 2021 berkenaan syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan
  • pembubaran badan hukum PT.
BACA JUGA  Cara Promosi Jualan Online Agar Cepat Laku. Simak Panjelasannya!

Syarat Pendirian PT Perorangan
Berikut ini syarat pendirian PT Perorangan:

Didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham dan pemilik.
Pendiri merupakan WNI sedikitnya berusia 17 (tujuh belas) th. dan
Pendiri cakap hukum.
Harus mencukupi persyaratan UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
Hanya mampu mendirikan 1x PT Perorangan di dalam 1 tahun.
Kemudian, selanjutnya ini syarat dokumen pendirian PT Perorangan:

Fotokopi E-KTP pendiri.
NPWP Pendiri
Surat domisili PT yang diterbitkan oleh RT atau RW setempat.
Membuat surat pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data berikut:
Nama Perseroan.
Tempat kedudukan Perseroan.
Alamat lengkap Perseroan.
Jangka selagi berakhirnya Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah modal, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Nilai nominal dan kuantitas saham.
Data pendiri yang mencangkup nama lengkap, area dan tanggal lahir, pekerjaan, area tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok kudu pajak dari pendiri Perseroan.

BACA JUGA  Manfaat Digital Agency untuk Kegiatan Marketing