Apakah Pelaku Usaha Online / eCommerce Harus Punya NPWP & NIK ?

Climchalp.org – Saat ini pemerintah terus memperbaiki sistem birokrasi kenegaraan, termasuk dengan pengaturan kepemilikan NPWP dan NIK bagi para pelaku usaha, Setiap pengusaha wajib memiliki NPWP sesuai dengan kriteria yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Lalu apakah semua pedagang atau pengusaha yang menjalankan bisnis melalui internet harus memiliki NPWP ? pertanyaan ini sempat menjadi heboh di media sosial, terutama para pegiat bisnis online. Mengapa tiba-tiba ini menjadi heboh? karena banyak di antara mereka para pemula, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar yang baru memulai dan menjual di marketplace tidak memiliki NPWP serta NIK.

Sontak saja mereka pasti agak kebingungan. Karena ada isu yang beredar bahwa untuk mendaftar atau mulai jualan di marketplace kita perlu memiliki NPWP serta NIK. Jelas ini sedikit membebani rakyat. Pasalnya usaha belum jalan dan belum di buka, tetapi kita harus mengurus persyaratan administrasi ini dan itu. Di Tambah lagi masih ada di antara mereka menanyakan bagaimana cara mengurus NPWP ? Padahal cara membuat NPWP itu sangat mudah sekali. Bahkan bisa di dapatkan lewat online.

BACA JUGA  Sedot Wc Pondok Kelapa Murah Respon Cepat

Apakah pengusaha online wajib memiliki NPWP serta NIK ?

Apakah pengusaha online wajib memiliki NPWP ? berikut klarifikasi dari menteri Keuangan Sri Mulyani di kutip dari cnnindonesia.com yang berjudul “Menkeu Tak Wajibkan Pedagang e-commerce Punya NPWP dan NIK”

Pedagang atau penyedia perdagangan digital (e-commerce) tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place.

Kebijakan tersebut di ambil karena melihat masih banyak pelaku usaha online belum memiliki NIK serta masih memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 , menyatakan bahwa bagi pelaku usaha online atau ecoommerce yang penghasilannya di bawah 4,8 milyard peratahun di kenakan pajak penghasilan 0,5 %. Jika di atas dari itu, maka di kategorikan pengusaha kena pajak.

Hal inilah yang kemudian, menuai beragam polemik dan respon di masyarakat. Sampai banyak di respon di group-group atau komunitas penjual online.

Olehnya itu ibu menteri mengklarifikasinya bahwa mereka tdak mengharuskan menyerahkan NIK serta NPWP. Namun Ibu Sri Mulyani melanjutkan bahwa kebjakan mengenai NPWP serta NIK ini akan di diatur dalam peraturan direktorat jenderal pajak (Perditjen).

BACA JUGA  Gioca alla Demo di Crazy Time: Il Nuovo Game Show dei Casinò Online Italiani

Karena menurutnya ada beberapa pasal yang tercantum dalam PMK 210, yang jika di perhatikan secara teliti akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Untuk mengantisipasi hal ini, dan lebih mensinkronkan data yang ada maka kementerian keuangan akan bekerja sama dengan beberapa instansi lain, seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Serta kementerian komunikasi dan informatika.

Bagaimana teman-teman para pegiat usaha online? tentu sudah tdak khawatir lagi mengenai keharusan memiliki NPWP dalam berbisnis online. Seperti yang pernah banyak di dengungkan di medsos-medsos. Lagian kalau kita mau jujur masalah NPWP serta NIK tak perlu di risaukan. Sudah sewajarnyalah kita melengkapi dan mengikuti apa yang pemerintah perintahkan. Lagian pajak itu, untuk kepentingan bersama juga. Ok teman-teman selamat beraktifitas !